CodeKitHub
Bahasa Indonesia
Cara menghitung pesangon PHK: UP, UPMK, UPH, dan pengali per alasan PHK

Cara menghitung pesangon PHK: UP, UPMK, UPH, dan pengali per alasan PHK

Dipublikasikan 15 Agu 2026

Setiap tahun ribuan pekerja di Indonesia mencari tahu “pesangon saya berapa” setelah menerima surat PHK — dan jawabannya jauh lebih rumit dari sekadar “gaji dikali masa kerja”. Total hak PHK terdiri dari tiga komponen berbeda, dan besarannya berubah drastis tergantung alasan PHK-nya. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.

Tiga komponen hak PHK

Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021 menetapkan bahwa pekerja yang di-PHK berhak atas tiga komponen sekaligus (tergantung alasan PHK):

  1. Uang Pesangon (UP) — kompensasi utama berdasarkan masa kerja.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — penghargaan tambahan untuk masa kerja panjang (minimal 3 tahun).
  3. Uang Penggantian Hak (UPH) — penggantian cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, dan hak lain sesuai perjanjian kerja.

Kesalahan paling umum di kalkulator sederhana adalah hanya menghitung UP dan melupakan UPMK atau UPH — padahal ketiganya wajib dijumlahkan bila pekerja memenuhi syarat.

Tabel dasar Uang Pesangon — Pasal 40 ayat (2)

Masa kerja UP
< 1 tahun 1 bulan gaji
1–2 tahun 2 bulan
2–3 tahun 3 bulan
3–4 tahun 4 bulan
4–5 tahun 5 bulan
5–6 tahun 6 bulan
6–7 tahun 7 bulan
7–8 tahun 8 bulan
≥ 8 tahun 9 bulan (maksimal)

Tabel dasar UPMK — Pasal 40 ayat (3)

Masa kerja UPMK
3–6 tahun 2 bulan gaji
6–9 tahun 3 bulan
9–12 tahun 4 bulan
12–15 tahun 5 bulan
15–18 tahun 6 bulan
18–21 tahun 7 bulan
21–24 tahun 8 bulan
≥ 24 tahun 10 bulan (maksimal)

Masa kerja di bawah 3 tahun tidak mendapat UPMK sama sekali.

Yang paling sering salah: pengali menurut alasan PHK

Ini bagian yang paling sering disederhanakan berlebihan (dan jadi salah) di banyak artikel HR. Angka di tabel dasar di atas bukan yang langsung diterima — Pasal 41 sampai Pasal 52 PP 35/2021 menetapkan pengali (kali) tabel dasar yang berbeda-beda tergantung penyebab PHK:

Alasan PHK Pengali UP Pengali UPMK Pasal
Efisiensi karena perusahaan sudah rugi 0,5x 1x 43
Efisiensi untuk mencegah kerugian 1x 1x 42
Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut 0,5x 1x 43
Perusahaan tutup bukan karena rugi 1x 1x 43
Merger/pengambilalihan, pekerja menolak melanjutkan 1x 1x 41
Merger/pengambilalihan, pengusaha menolak pekerja 0,5x 1x 41
Perusahaan pailit 0,5x 1x 43
Force majeure, perusahaan tidak tutup 0,75x 1x 44
Sakit berkepanjangan/cacat kerja > 12 bulan 2x 1x 49
Pekerja meninggal dunia 2x 1x 47
Pekerja pensiun 1,75x 1x 48
Mengundurkan diri (resign) 0x 1x 50
Kesalahan berat / pelanggaran mendesak 0x 0x 51–52
Mangkir 5 hari berturut-turut tanpa keterangan 0x 0x 51

Dua hal penting yang sering keliru di sumber lain:

  • Efisiensi rugi vs. efisiensi mencegah rugi bukan hal yang sama. Jika perusahaan sudah mengalami kerugian (dibuktikan laporan keuangan diaudit), pengali UP hanya 0,5 kali. Jika efisiensi dilakukan untuk mencegah kerugian yang belum terjadi, pengalinya 1 kali penuh — selisihnya bisa dua kali lipat.
  • Resign tidak berarti tanpa hak sama sekali. Pekerja yang mengundurkan diri sendiri (Pasal 50) memang tidak dapat UP, tetapi tetap berhak atas UPMK (jika masa kerja ≥ 3 tahun), UPH, dan uang pisah sesuai perjanjian kerja/peraturan perusahaan/PKB — meski besaran uang pisah tidak diatur baku oleh undang-undang.

Contoh perhitungan lengkap

Seorang pekerja dengan gaji pokok Rp6.000.000, masa kerja 6 tahun, di-PHK karena perusahaan tutup akibat rugi 2 tahun berturut-turut:

  • UP dasar: masa kerja 6 tahun → tabel Pasal 40(2) = 7 bulan. Pengali tutup-rugi = 0,5x → 3,5 bulan × Rp6.000.000 = Rp21.000.000.
  • UPMK dasar: masa kerja 6 tahun → tabel Pasal 40(3) = 3 bulan. Pengali = 1x → 3 bulan × Rp6.000.000 = Rp18.000.000.
  • UPH: misalnya 6 hari cuti belum diambil ÷ 25 hari kerja/bulan × Rp6.000.000 = Rp1.440.000.
  • Total bruto: Rp21.000.000 + Rp18.000.000 + Rp1.440.000 = Rp40.440.000.

Bandingkan dengan pekerja yang sama tetapi PHK-nya karena pensiun: UP dasarnya tetap 7 bulan, tapi pengalinya 1,75x → 12,25 bulan × Rp6.000.000 = Rp73.500.000 — jauh lebih besar hanya karena alasan PHK-nya berbeda, meski masa kerja identik.

Pajak pesangon (PPh 21 final)

Pesangon dikenakan PPh 21 yang bersifat final sesuai PP No. 68 Tahun 2009 jo. PMK No. 16/PMK.03/2010, dengan tarif berlapis dan tidak dikurangi PTKP:

Lapisan penghasilan bruto pesangon Tarif
Sampai dengan Rp50.000.000 0%
Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 5%
Di atas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 15%
Di atas Rp500.000.000 25%

Pada contoh di atas (total Rp40.440.000), pesangon masih di bawah Rp50 juta sehingga PPh-nya 0%. Jika totalnya Rp73.500.000, lapisan di atas Rp50 juta (yaitu Rp23.500.000) dikenakan 5% = Rp1.175.000.

Kesalahan umum

  • Menghitung UP saja, lupa UPMK dan UPH — total yang seharusnya diterima jadi lebih kecil dari yang sebenarnya menjadi hak pekerja.
  • Menyamakan semua alasan PHK dengan pengali 1x — banyak kalkulator sederhana mengabaikan pengali khusus per alasan, padahal selisihnya bisa signifikan (0,5x sampai 2x).
  • Mengira komponen 15% perumahan/pengobatan dari UU lama masih berlaku — komponen ini ada di UU No. 13/2003 (Pasal 156 ayat 4) tetapi sudah tidak lagi menjadi bagian baku UPH di PP 35/2021.
  • Tidak memasukkan tunjangan tetap ke dasar perhitungan — jika ada tunjangan tetap (bukan tunjangan tidak tetap seperti transport harian), itu ikut menjadi komponen upah dasar pesangon, bukan hanya gaji pokok.

Hitung dengan angka Anda sendiri

Kalkulator pesangon PHK di CodeKitHub menghitung ketiga komponen (UP, UPMK, UPH) sekaligus, dengan 14 pilihan alasan PHK dan pengali resminya masing-masing, plus estimasi PPh 21 final atas pesangon.

Ringkasan

  • Total hak PHK = UP + UPMK + UPH, bukan hanya salah satu komponen.
  • Tabel dasar UP dan UPMK ditentukan oleh masa kerja (Pasal 40), tapi pengali akhirnya berbeda-beda menurut alasan PHK (Pasal 41–52) — dari 0x (resign, kesalahan berat) sampai 2x (meninggal, sakit berkepanjangan).
  • Pesangon kena PPh 21 final berlapis: 0% sampai Rp50 juta, naik bertahap sampai 25% di atas Rp500 juta.
  • Untuk sengketa atau kasus tidak jelas, konsultasikan ke Disnaker setempat atau konsultan hukum ketenagakerjaan — angka di atas adalah estimasi berdasarkan aturan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus spesifik.
← Kembali ke Blog